Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:21 WIB
Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pada Rabu (6/1/2021). Alasan sidang dibatalkan karena Rezky dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes swab antigen. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyampaikan, Rezky juga sudah menjalani test swab PCR untuk menentukan apakah menantu Nurhadi itu positif atau tidak. Hasil tes itu baru akan keluar pada Kamis (7/1/2021) besok. 

"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), untuk hasil swab PCR (Rezky) kemungkinan dapat diketahui besok," kata Jaksa Wawan didalam persidangan.

Jaksa Wawan pun juga meminta majelis hakim menunda sidang kasus untuk dapat kembali digelar besok sekaligus menunggu hasil tes swab Rezky.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri pun akhirnya menunda sidang untuk hari ini.

Ia juga akan menunggu perkembangan laporan dari JPU KPK. Jika dari hasil swab test, Rezky dinyatakan positif Corona, maka sidang akan akan ditunda hakim.

"Tapi, Jumat kalau memang (hasil tes Swab Rezky) positif tetap kami sidang untuk menunda. Sama menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi, kami tunda perkara ini sampai tanggal 8 januari 2021," kata Syaifuddin. 

Untuk diketahui, sidang hari ini rencananya Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI