Ikut Berkerumun, Kubu Rizieq Bawa 2 Saksi Fakta ke Sidang Praperadilan

Rabu, 06 Januari 2021 | 16:54 WIB
Ikut Berkerumun, Kubu Rizieq Bawa 2 Saksi Fakta ke Sidang Praperadilan
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempersiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, Alamsyah mengkalim jika sanksi adminstrasi tersebut sudah merupakan hukuman terhadap kliennya. Dengan demikian, dia menyatakan jika Rizieq tidak bisa dijerat hukuman lain -- misalnya penjara.

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," papar dia.

REKOMENDASI

TERKINI