Suara.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021), hari ini.
Zumi pada tingkat pertama telah divonis selama enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Sidang perdana pengajuan PK Zumi Zola hari ini beragendakan penyerahan permohonan PK.
"Peninjauan Kembali Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Baru Jalani 7 Tahun Penjara, Lutfhi Hasan Ishaaq Ajukan PK Kasus Impor Sapi
Adapun agenda sidang selanjutnya jawaban dari pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan digelar pada 22 Januari 2021 mendatang.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.
Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharukan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Tipikor, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima keputusan itu. Di mana Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
"Saya terima keputusan hakim. Saya hormati proses jalannya hukum," kata Zumi Zola usai mendengar putusan hakim, Kamis (6/12/2018)
Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara, Eks Presiden PKS Ajukan PK
Zumi Zola berharap apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis 6 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun kurungan penjara.