Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengklaim pernah memberikan informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra di Malaysia kepada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi Dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Pinangki menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung awalnya menanyakan kepada Pinangki terkait pengetahuannya bahwa Djoko Tjandra sepatutnya dilakukan eksekusi dalam perkara sebelumnya, yakni kasus hak tagih bank Bali.
Pinangki pun menjawab bahwa ia sempat memberitahukan kepada salah satu tim Kepala Seksi Uheksi Kejaksaan Agung bernama Aryo sekitar bulan November 2019, terkait semua informasi keberadaan Djoko.
"Nah itu, bulan November saya sampaikan. Saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki di dalam sidang.
Di depan majelis hakim, Pinangki juga mengaku dirinya sejak awal ingin memberikan informasi soal persembunyian Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya mengetahui bahwa untuk seseorang dieksekusi melalui Direktorat Uheksi.
"Karena rencana awal kalau pun harus dieksekusi kan eksekusi harus lewat dia, karena saya enggak tahu jaksa eksekutornya siapa," ucap Pinangki.
Lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Aryo, kata Pinangki, ternyata Direktorat Uheksi Kejaksaan Agung sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia.
"Ternyata kata Aryo dari institusi sudah memantau keberadaan dia. Jadi, sudah tahu duluan, bukan saya yang melaporkan. Dan saya nggak tahu kalau Jaksa sudah tahu tanpa saya infokan itu," tutup Pinangki.
Baca Juga: Pinangki Ngaku Action Plan Djoko Tjandra Dikirim Andi Irfan Lewat Chat
Dakwaan Jaksa