Suara.com - Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat setelah seorang hakim terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tes cepat antigen. Tercatat ada puluhan 50 sidang gugatan cerai ditunda.
Pimpinan Humas Pengadilan Agama Cianjur Asep mengatakan hakim tersebut awalnya mengeluhkan sakit sehingga dilakukan tes cepat antigen dengan hasil positif. Kemudian hakim itu langsung menjalani isolasi di Vila Ciherang, Cipanas.
"Semua kegiatan di kantor dihentikan, seluruh karyawan bekerja di rumah atau work from home, sedangkan 50 agenda sidang ditunda. Semua pelayanan akan kembali dibuka tiga hari ke depan atau tanggal 8 Januari," kata Asep saat dihubungi di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (6/12/2020).
Asep menuturkan, seharusnya hari ini terdapat 50 sidang gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Cianjur, namun seorang hakim dinyatakan positif, sehingga seluruh kegiatan dihentikan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Disiplin Prokes Turun, Jokowi Serukan Seluruh Gubernur Bekerja Mati-matian
Sejumlah pegawai yang sempat berkontak langsung dengan hakim tersebut, menjalani tes cepat antigen dan tes usap guna memastikan kondisi kesehatan masing-masing.
"Semua karyawan langsung dilakukan tes cepat antigen, sebagai upaya memastikan
kondisi kesehatannya," kata Asep.
Kegiatan di Pengadilan Agama Cianjur akan kembali dibuka secara normal setelah area kantor dilakukan penyemprotan disinfektan untuk menjamin tidak ada virus yang tertinggal.
"Untuk layanan dokumen banding masih bisa dilayani karena beberapa pegawai masih dapat melayani," katanya.
Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Cianjur terus meningkat, tercatat hingga minggu ini, 1.400 pasien positif menjalani isolasi, 55 persen di antaranya sembuh dan sudah dapat kembali beraktivitas.
Baca Juga: Kasus Corona Terus Bertambah, DPR Sebut Prokes 3M Tak Efektif
Seiring tingginya angka penularan, Dinkes Cianjur berencana menambah ruang isolasi. (Antara)