Suara.com - Tim kuasa hukum mengklaim akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Pembuktian itu akan disampaikan kubu Rizieq dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Shihab sudah sepatutnya (penetapan tersangka Rizieq) untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan.
Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Pertama, adanya kekaburan pasal yang dipakai polisi untuk menyeret Rizieq sebagai tersangka.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak-sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," sambungnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Kamil pun mengurai ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Rizieq. Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tambah dia.
Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang merupakan bukti kunci/wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.
Selain itu, Kamil juga menyoal tentang adanya pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP. Kemudian, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Bela Diri Buka 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan
"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," tutup dia.