Suara.com - Penyidik KPK terus mengusut aliran dana terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggali keterangan dari Ainul Faqih, staf dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang tak lain adalah istri Edhy.
Saksi Ainul Faqih dicecar penyidik KPK soal dugaan adanya sejumlah aliran uang suap yang disimpan Edhy di sejumlah rekening bank. Diduga, uang yang ditampung di rekening sejumlah bank itu digunakan Edhy untuk kepentingan pribadi.
"Saksi dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, saksi dari PT Sentosa Bahari Sukses, Johan dikonfirmasi penyidik mengenai mekanisme perusahaannya mendapatkan izin ekspor benih Lobster.
Baca Juga: Keluarga Ungkap soal Kematian Deden Deni, Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo
"Digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT. ACK," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.