Yusri mengatakan, ketiga orang tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan jalani tes cepat covid baik antibodi dan antigen. Hasilnya semua dinyatakan non reaktif covid.
Lebih lanjut, hingg kekinian ketiga saksi tersebut masih jalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan bisa selesai," tuturnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Slamet diperiksa berbarengan dengan pria berinisial A sebagai pemilik mobil komando dalam Aksi 1812.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi saudara SM ada satu lagi saudara A sebagai pemilik kendaraan itu sore hari datang," tandasnya.
Aksi 1812
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812