Suara.com - Apa itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. Hormon androgen alias hormon laki-laki akan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Nah, androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron yang merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah fungsi seksual.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Sehingga hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Leuprorelin adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Disease X? Pandemi Baru di Masa Depan
Kemudian obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan juga LHRH. Jenis obat ini dapat mengurangi hormon testosteron dan estradiol. Sementara itu, efek samping yang bisa muncul dari tindakan kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan juga anemia.
Bagaimana Efektivitas Kebiri Kimia?
Dokter Nugroho Setiawan, seorang dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan oleh hormon testosteron. Ternyata ada pengalaman seksual yang pria alami, yang akan membangkitkan gairah. Kemudian faktor kesehatan tubuh pria juga dapat berpengaruh.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila.
Meskipun gairah seksual bisa ditekan, namun memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus. Dan ternyata tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan dengan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya sudah terekam di otak, dan keinginan seseorang tetap masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak. Lantas, bagaimana menurut pandangan Anda secara pribadi terkait hal ini?
Baca Juga: Setuju PP Kebiri Kimia, DPR: Predator Seksual Harus Dihukum Berat
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama