Suara.com - Tim auditor Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan seluruh pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac yang akan diberikan kepada masyarakat pada Selasa (5/1/2021). Laporan audit tersebut bakal dilaporkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI untuk menentukan kehalalan dari vaksin Sinovac.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac mulai dari perusahaannya di Beijing, China hingga di Biofarma, Bandung telah rampung.
"Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim, berakhir jam 15.45 WIB," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain dari laporan hasil audit, MUI juga telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan dari pihak Sinovac Biotechnya langsung melalui surel pada 14.30 WIB. Setelah semuanya terkumpul, tim auditor bakal merampungkan kajiannya lalu melaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
Baca Juga: Vaksin yang Mau Disuntikan ke Jokowi Belum Dapat Izin UEA, Ini Kata Satgas
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," ungkapnya.
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, sebelumnya, mengatakan lembaganya sudah menerima permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19.
Vaksin Sinovac tersebut, kata Miftach, harus dibahas terlebih dahulu dalam forum bahtsul masail (diskusi membahas persoalan hukum agama) untuk menentukan halal atau tidaknya.
"Dibahas di BM (bahtsul masail)," ujarnya, saat ikut meninjau simulasi vaksinasi di RSI Surabaya, Jumat (18/12/2020).
Dalam menentukan halal atau tidaknya vaksin, lanjut Miftach, ada beberapa hal yang akan dijadikan pertimbangan nanti. Paling utama tentu dari sisi kesehatan.
Baca Juga: Penyuntikan Pertama Vaksin Covid-19, Ini Kelompok yang Diprioritaskan
"Aman tidak (vaksin Covid-19)? (Dari sisi) toyyibah-nya, ada mujarabnya tidak," katanya.