KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

Selasa, 05 Januari 2021 | 18:39 WIB
KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona
ILUSTRASI--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus memonitor Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19. 

"KPK akan terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Ipi menyebut lembaganya secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran  bansos kepada masyarakat itu.

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ungkap Ipi.

Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK

Namun demikian, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data. 

"Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan," ucap Ipi.

Dari kajian yang telah dilakukan KPK, masih ditemukan bahwa  data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. 

"Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," kata Ipi.

Selain itu, kata Ipi, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos.  

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo, Dua Saksi Dicecar KPK

Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako atau BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah.

"KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," ujarnya. 

Maka itu, untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI