Suara.com - Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gisel menjadi tersangka atas kasus video porno.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Selain itu, pria yang ada dalam video tersebut yaitu Michael Yukinobu de Fretes juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Gisel menjadi artis keenam yang tersandung kasus pornografi.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Gisel Siap Diperiksa Polisi Soal Kasus Video Syur Jumat Ini
Berikut daftar artis yang pernah terjerat kasus pornografi :
1. Ariel Noah
Ariel Noah pernah terjerat kasus pornografi pada tahun 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Ariel ditetapkan sebagai tersangka setelah video syurnya bersama Cut Tari dan Luna Maya beredar di media sosial.
Hingga pada 2012, Ariel bebas dari penjara setelah menjalani vonis satu tahun tujuh bulan.
Baca Juga: Tak Ditahan, Nobu Lawan Main Gisel di Video Syur Wajib Lapor Tiap Pekan
2. Luna Maya
Artis Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video pornografi pada tahun 2010.
Video syur Luna dan Ariel beredar di jejaring media sosial.
Meski ditetapkan tersangka, Luna Maya tidak mendapatkan hukuman karena tidak menghilangkan barang bukti.
3. Cut Tari
Selain Ariel Noah dan Luna Maya, Cut Tari juga terseret dalam kasus pornografi.
Cut Tari terlibat dalam kasus video syur bersama Ariel Noah. Dia mengaku bahwa perempuan yang berada dalam video tersebut memang dirinya.
Akibat hal tersebut, Cut Tari sempat absen dari dunia hiburan selama beberapa tahun.
4. Maria Eva
Penyanyi dangdut Maria Eva juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada tahun 2006.
Pada saat itu, video Maria Eva dan Yahya Zaini beredar di media sosial.
Maria mengaku adegan itu diabadikan dengan kamera telepon genggam di sebuah tempat sekitar dua tahun silam.
Vanessa Angel sempat terseret dalam kasus prostitusi online pada tahun 2019.
Akibatnya, Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE dan Pornografi.