Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi ahli terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 dalam waktu dekat.
Yusri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan usai pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang sudah dipanggil.
"Apa tindak lanjut kedepan setelah ini? Nanti kita periksa saksi ahli," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2020).
Yusri mengatakan, nantinya akan ada sejumlah saksi ahli yang akan diperiksa oleh pihaknya. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut untuk tentukan ada tidaknya tersangka.
Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa
"Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap baik itu bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap kita lakukan gelar perkara," tuturnya.
"Saksi-saksi semuanya sudah ada sudah lengkap cuma tinggal keterangan ahli kita lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Naik Sidik
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Baca Juga: Rizal Kobar hingga Pembaca Doa Aksi 1812 Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.