Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:20 WIB
Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?
Teddy Gusnaidi (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi menyinggung soal komentar Fadli Zon. Dia menanggapi komentar Fadli Zon soal pembubaran organisasi masyarakat.

Teddy Gusnaidi pun menjelaskan perihal Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Hal itu dia kicaukan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa (5/1/2021).

Dia menyebut berdasarkan UU ormas, pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan.

Cuitan Teddy Gusnaidi. (Twitter/TeddyGusnaidi)
Cuitan Teddy Gusnaidi. (Twitter/TeddyGusnaidi)

"UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," cuit Teddy Gusnaidi, dikutip Suara.com.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?

Lebih lanjut, Teddy menyebut pemerintah mengikuti perintah Undang-undang maupun tidak akan tetap disalahkan.

"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon?"  lanjutnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Fadli mengatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Didistribusikan, Fadli Zon Pertanyakan Final atau Trial

Dia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah ini tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi.

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujarnya.

FPI Dibubarkan

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI