Suara.com - Pihak kepolisian selaku pihak termohon membantah pernyataan kubu Habib Rizieq Shihab soal undangan terbatas dalam acara hajatan pernikahan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. Justru, Rizieq disebut mengajak masyarakat untuk ramai-ramai datang ke pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Dalam jawaban saat sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut jika Rizieq mengajak massa melalui siaran Youtube. Siaran tersebut diunggah oleh akun Front TV.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq pada saat kegiatan maulid di Tebet Utara sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.
Atas ajakan tersebut, kerumunan massa dalam jumlah banyak tumpah ruah di kawasan Petamburan. Bahkan dalam kegiatan tersebut protokol kesehatan tidak diterapkan, misalnya tidak memakai masker hingga tidak menjaga jarak.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan, Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," jelasnya.
Pada sidang kemarin, kubu Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.
Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.
"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang
Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Walikota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya.
Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.