Suara.com - Diketahui, Badan Eksekutif Universitas Indonesia (BEM UI) tak setuju atas keputusan pemerintah Presiden Jokowi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, mereka menganggap keputusan itu hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri atau SKB, bukan melalui mekanisme peradilan.
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyatakan bahwa melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, Selasa (5/1/2021).
Melihat hal itu Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan tanggapannya melakui akun Twitter pribadinya.
"Beneran UI ini? UU Ormas itu konstitusional sudah selesai di MK dan tidak halangi mereka yang dibubarkan untuk tempuh ke pengadilan," tulis @muannas_alaidid pada Selasa (5/1/2021).
Dia juga menyebut sikap BEM UI tidak mencerminkan diri sebagai intelektual terdidik. Ia turut menyarankan pada mahasiswa UI harusnya memberi tahu pada FPI agar taat hukum.
"Sebagai intelektual terdidik mestinya ajarin mereka taat hukum, jangan mau ditunggangi," terang Muannas.

Seperti yang diberitakan, BEM UI mengecam tindakan pemerintan yang telah melakukan tindakan pembubaran ormas FPI tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ormas.
Tak hanya itu BEM UI turut menyinggung pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Baca Juga: Ini Alasan BEM Universitas Indonesia Kritisi Pembubaran FPI
Cuitan kritik Muannas Alaidid terhadap sikap BEM UI tersebut, lantas memancing warganet untuk berkomentar.