Suara.com - Setelah organisasi Front Pembela Islam dibubarkan, rekening mereka diblokir. Pengacara FPI gusar dengan tindakan tersebut dan mereka menyebut pelakunya "garong."
Ketika dihubungi Suara.com, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan uang di rekening tersebut merupakan dana umat dan sejak diblokir sampai sekarang belum bisa dicairkan.
Aziz tidak menyebut siapa yang memblokir dan hanya mengatakan "garong."
"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit, tapi pelit soal keadilan," ujarnya.
Baca Juga: BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI & Maklumat Kapolri
Aziz berharap kepada "garong" segera mendapatkan hidayah sehingga segera mengembalikan dana umat.
"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," kata dia.
Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwoni mengaku belum dapat info tentang pemblokiran rekening bank milik FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan pemblokiran rekening bank milik FPI tidak berkaitan dengan pengusutan perkara penembakan terhadap enam laskar FPI.
"Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik pidum Bareskrim," kata Andi.
Baca Juga: Ini Bukti Versi Ade Armando, Sebut FPI Bukan ISIS Tapi Tetap Dicap Teroris
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan dana yang tersimpan dalam rekning yang diblokir puluhan juta rupiah.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” kata Aziz.
Dia tidak tidak mau menuding pihak mana yang melakukan pemblokiran. Dia menyebut pelakunya telah menggarong uang milik umat.
“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” kata dia.