Sidang Praperadilan Dilanjut, Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadir Lagi

Selasa, 05 Januari 2021 | 09:42 WIB
Sidang Praperadilan Dilanjut, Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadir Lagi
Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1/2021) hari ini. Kali ini, agenda sidang adalah jawaban dari pihak termohon.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan jika kliennya tidak bisa hadir kembali di ruang sidang. Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.

Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," ungkap Aziz melalui pesan singkat.

Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Alasan Ajukan Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Baca Juga: FPI Ubah Nama Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Pemersatu Islam

Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI