Polisi Periksa Korlap Aksi Bela Habib Rizieq Hari Ini

Selasa, 05 Januari 2021 | 08:29 WIB
Polisi Periksa Korlap Aksi Bela Habib Rizieq Hari Ini
Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 hari ini, Selasa (5/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pihaknya. Selain Rizal ada dua orang lainnya yang turut diperiksa yakni AR dan AS.

Adapun Rizal Kobar sendiri mengaku akan datang penuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Insyaallah saya hadir suratnya sudah dilayangkan," kata Rizal kepada wartawan, Senin (4/1/2021) sore.

Baca Juga: Tiga Koordinator Lapangan Aksi 1812 Diperiksa Hari Ini

Rizal mengatakan, ini menjadi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku pada panggilan pertama dirinya terpaksa mangkir lantaran masih berada di luar kota.

Sementara itu menanggapi soal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rizal mengatakan, dirinya tak merasa bersalah.

"Bagi saya itu bukan masalah karena saya pribadi juga belum melakukan aksi karena sudah dibubarkan dan saya membuat statement jam 2 kurang lima menit untuk semua pendemo pulang dan bubarkan diri," tuturnya.

"Jadi saya di lapangan tadi tidak berkumpul banyak karena kondisinya sudah diusir oleh pihak keamanan," sambungnya.

Aksi 1812

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Turun di Penjara

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI