KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona

Senin, 04 Januari 2021 | 23:15 WIB
KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Imanuel Tarigan terkait mekanisme PT. Tigapilar Argo Utama menjadi salah satu penyalur bantuan sosial korona se-Jabodetabek tahun 2020.

Imanuel merupakan staf di PT. TAU usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu pesebagai tersangka korupsi paket bansos.

Baca Juga: Satu Saksi di Kasus Suap Benih Lobster Menteri KKP Meninggal Dunia

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Kasus Suap RS Kasih Bunda Cimahi, KPK Panggil Dirut Hakaaston

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI