Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP tersebut diteken pada 7 Desember 2020.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan PP tentang kebiri kimia tersebut merupakan respons pemerintah atas kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual anak di Indonesia.
"Pemerintah sensitif merespon kegelisahan (masyarakat), juga merespon berbagai kejadian (kekerasan seksual anak) di negara-negara lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021).
Mantan Panglima TNI itu menyebut adanya PP tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Sehingga ada langkah-langkah konkrit terhadap para pelaku kekerasan seksual anak.
Baca Juga: Soal Calon Kapolri Baru, Moeldoko: Sudah Ada, Kebetulan Tak di Kantong Saya
"Memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian, dengan PP itulah memberikan epastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkrit, terhadap para pelaku pemerkosa ini," ucap dia.
Moeldoko meyakini masyarakat bakal diuntungkan dengan adanya PP Nomor 70 tahun 2020. Dengan adanya PP tersebut menunjukan kalau Presiden Jokowi memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan ekstra ketat bagi anak-anak.
"Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah," katanya.