Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh akun @polsekdemakkota viral di Instagram. Video tersebut memperlihatkan kericuhan yang terjadi saat Wakil Ketua FPI Aceh Abi Wahidin beradu mulut dengan Dandim 0101/BS Kolonel TNI Abdul Razak Rangkuti.
Adu mulut terjadi setelah pihak FPI Aceh tak terima dengan teguran yang diberikan terkait protokol kesehatan saat dilangsungkannya acara zikir doa bersama di masjid Baiturrahman Banda Aceh (31/12/2020).
Dalam video yang diunggah dijelaskan bahwa Wakil Ketua FPI Aceh menolak anjuran mengenakan masker bagi seluruh peserta zikir dan doa bersama. Anjuran untuk melakukan rappid test massal pun ditolak oleh pihak FPI Aceh.
Selain itu terdapat juga penjelasan yang menyebut bahwa TNI hanya melakukan penertiban dengan mengingatkan perihal penegakan protokol kesehatan tanpa adanya pembubara.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Arteria Dahlan Minta Negara Menjamin Kemerdekaan Berserikat
Sayangnya, pihak FPI Aceh secara tegas menolak anjuran mengenakan masker, jaga jarak dan juga melakukan rappid test yang telah disediakan.
Beberapa warganet pun mengungkapkan pendapat mereka terkait video tersebut lewat komentar dalam unggahan tersebut.
Mereka menilai Wakil Ketua FPI Aceh tak menghormati aparat yang sedang bertugas karena membentak dan tak menuruti anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Gak ada wibawa aparat ygbsedang bertugas depan orang kaya gitu..setidaknya hormati institusinya lah..pek*k tuh manusia," tulis akun @donny_herin*ra.
"Bravo TNI Polri," tulis akun @djvai76.
Baca Juga: Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
"Gak mudah loh nyabarin model begituan," tulis akun @dikadzan.
Acara zikir dan doa bersama tersebut juga disorot karena dilakukan sehari setelah FPI resmi dinyatakan sebagai ormas yang dibubarkan.
Diketahui pada Rabu (30/12/2020) Menkopolhukam Mahfud MD telah menyampaikan keterangan resmi yang menyatakan bahwa FPI dibubarkan.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Dalam keterangan yang disampaikan, Mahfud juga menyebut bahwa FPI dilarang menjalankan aktivitasnya lagi setelah pernyataan pembubaran dikeluarkan.
“Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," ucap Mahfud.