Di kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan agar pemanfaatan bantuan tunai bijak dan tepat, pihaknya akan memberi arahan penggunaan bantuan melalui publikasi, sosialisasi maupun edukasi yang disampaikan oleh petugas Bank maupun PT Pos Indonesia.
Sosialisasi tersebut di antaranya program PKH yang disalurkan setiap 3 bulan sekali Januari, April, Juli, Oktober.
"Manfaat apa saja yang bisa digunakan agar bijak dan tepat, seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha dan sebagian untuk ditabung," ucap Risma.
Kemudian bantuan sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai nilai bantuan Rp 200.000 per bulan.
Per keluarga kata Risma, bisa membelanjakan bantuan tunai sembako di warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin dan mineral.
Selanjutnya, bansos tunai senilai Rp 300ribu per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako, dimanfaatkan untuk pembelian kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi covid-19.
"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras untuk hal tersebut. Kami mohon dukungan dari semua stakeholders dan media untuk terus mensosisalisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," katanya