Kereta Walahar Kembali Beroperasi Rute Cikarang - Purwakarta

Siswanto Suara.Com
Senin, 04 Januari 2021 | 16:04 WIB
Kereta Walahar Kembali Beroperasi Rute Cikarang - Purwakarta
Kereta api lokal Walahar [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, PT. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api lokal Walahar untuk melayani penumpang. Sebelumnya, kereta ini berhenti beroperasi sejak 24 April 2020 karena pandemi Covid-19.

Saat ini, Walahar hanya melayani relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta, pulang pergi, dengan tarif Rp4.000. Sebelumnya, pada masa normal Walahar memiliki relasi Tanjung Priok-Purwakarta PP.

Walahar berangkat dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang, yakni Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta.

Pengoperasian KA lokal ini, kata Kahumas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Kereta Api Daop 1 Jakarta

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan.

Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.

Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar setiap harinya, mulai 1 Januari 2021:

- Cikarang: 08.58 WIB, 15.35 WIB, 20.20 WIB

- Lemah Abang: 09.14 WIB, 15.43 WIB, 20.41 WIB

Baca Juga: Besok, Jakarta Kedatangan Orang-orang dari Jawa Pengguna Kereta Api

- Kedunggedeh: 09.24 WIB, 15.54 WIB, 20.53 WIB

- Karawang: 09.40 WIB, 16.11 WIB, 21.03 WIB
- Klari: 10.07 WIB, 21.19 WIB

- Kosambi: 10.14 WIB, 16.42 WIB, 21.25 WIB

- Dawuan: 10.23 WIB, 21.34 WIB

- Cikampek: 10.52 WIB, 17.01 WIB, 21.45 WIB

- Cibungur: 11.04 WIB, 17.13 WIB, 21.57 WIB

- Purwakarta: 11.16 WIB, 17.25 WIB, 22.10 WIB

Adapun berikut ketentuan wajib untuk masyarakat yang akan naik KA lokal:

- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam.
- Calon penumpang wajib menggunakan masker
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.

REKOMENDASI

TERKINI