Dibujuk Pinangki ke Malaysia, Eks Kader Nasdem Ngaku Berdosa ke Anak-Istri

Senin, 04 Januari 2021 | 15:57 WIB
Dibujuk Pinangki ke Malaysia, Eks Kader Nasdem Ngaku Berdosa ke Anak-Istri
Penampakan sidang pembacaan pledoi eks kader Nasdem Andi Irfan Jaya di PN Tipikor terkait kasus Djoko Tjandra. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk hal meringankan terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI