Andi pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Hingga, anak dan istrinya menjadi korban yang bahkan tidak tahu apapun tentang perbuatannya sendiri.
"Saya sangat menyesal akan semua itu yang mulia," ucap Andi
Andi pun berharap dalam putusan majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. Apalagi, kata Andi, majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya secara adil.
"Saya sangat meyakini bahwa majelis hakim tidak akan menjaga marwah institusi pengadilan dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi saya dan bagi penegakan hukum di negeri ini," tutup Andi Irfan
Andi sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hukuman penjara selama 2.5 tahun.
Selain pidana, Andi juga harus membayar uang denda hingga Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie bank Bali.
Selain itu, Andi juga dijerat melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Bui, Eks Politikus Nasdem Hari Ini Bacakan Pembelaan
Adapun hal yang memberatkan Andi Irfan yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sekaligus, Andi Irfan juga tidak mengakui perbuatannya.