Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri mengklaim belum menerima informasi terkait pemblokiran atau pembekukan rekening bank milik organsiasi Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran itu sendiri diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Belum dapat info tentang hal tersebut (pemblokiran rekening bank FPI)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwoni saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga memastikan bahwa pemblokiran rekening bank milik FPI tidak ada keterkaitannya dengan perkara kasus dugaan penyerangan laskar khusus pengawal Rizieq Shihab terhadap anggota Polri.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
Dalam kasus tersebut enam laskar khusus pengawal Rizieq diketahui tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek lantaran dituding melakukan penyerangan saat anggota Polri tengah melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq.
"Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik Pidum Bareskrim," kata Andi.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa rekening bank milik FPI telah diblokir. Dia menyebut sisa saldo dalam rekening bank milik FPI itu berkisar puluhan juta rupiah.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ungkap Aziz.
Kendati begitu, Aziz mengaku tidak mengetahui dan tidak mau menuding pihak mana yang telah melakukan pemblokiran tersebut. Dia hanya menyebut bahwa pelaku telah menggarong uang milik umat.
Baca Juga: Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” kata dia.