Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Januari 2021 | 13:16 WIB
Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Siapa saja yang bisa dihukum kebiri kimia?

  • Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.
  • Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Isi PP Kebiri

Bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:

"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak".

Kemudian berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud di antaranya adalah, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain beberapa informasi di atas, isi PP Kebiri juga menjelaskan tentang tata cara  tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik. Serta tentang identitas pelaku yang diumumkan. 

Untuk mengetahui PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 lebih lengkapnya dapat mengakses ke tautan berikut ini.

Download PP Nomor 70 Tahun 2020

Seperti itulah isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 yang ditujukan kepada pelaku kekerasan seksual. Apakah kalian sudah paham?

Baca Juga: Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI