Suara.com - Pemerintah menetapkan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah atau PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual. Bagaimana isi PP kebiri tersebut?
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku mulai 7 Desember 2020.
Kalau kamu penasaran bagaimana isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, dibawah ini adalah ulasan lengkapnya. Simak baik-baik!
Apa itu Tindakan Kebiri Kimia?
Berdasarkan PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
PP tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang tercantum dalam pasal 5-13. Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Siapa Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Para pelaku kekerasan seksual terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual.
Siapa Pelaku Persetubuhan?
Baca Juga: Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
Pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.