Saksi Kasus Edhy Prabowo yang Pernah Diperiksa Meninggal, Begini Reaksi KPK

Senin, 04 Januari 2021 | 13:10 WIB
Saksi Kasus Edhy Prabowo yang Pernah Diperiksa Meninggal, Begini Reaksi KPK
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu saksi kasus suap ekspor benih Lobster yang telah menjerat tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meninggal dunia. Saksi kasus korupsi Edhy yang sudah almarhum itu bernama Deden Deni, Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).

Kabar wafatnya saksi Deden diakui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1/2021).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu" kata Ali. 

PT ACK diketahui merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk Kementerian KP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dari penunjukkan ini, diduga Edhy Prabowo mendapatkan uang suap benih lobster melalui penampungan perusahaan PT ACK.

Dari data kepemilikan, PT ACK diduga milik Edy Prabowo dengan memakai nama nomine seperti Amri dan Ahmad Bachtiar serta Yudi Surya Atmaja.

Sebelumnya, Deden pernah diperiksa penyidik antirasuah pada 7 Desember 2020 lalu. Ia ditelisik penyidik terkait mekanisme penunjukan PT. ACK dalam pendistribusian benih Lobster oleh Kementerian KP.

Meski begitu, Ali Fikri mengaku proses penyidikan kasus suap benih lobster tetap berjalan. Ia, meyakini masih akan banyak saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," tutup Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Baca Juga: Pengacara Akui Edhy Prabowo Dekat dengan 2 Atlet Putri Bulu Tangkis

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI