Kritik Wacana Penghapusan CPNS Guru, Mardani PKS: Ini Menyedihkan

Senin, 04 Januari 2021 | 12:46 WIB
Kritik Wacana Penghapusan CPNS Guru, Mardani PKS: Ini Menyedihkan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kata Mardani Ali Sera, wacana itu pun masih belum jelas karena kepastian anggaran P3K masih simpang siur.

"Kemudian yang kedua, banyak stakeholder yang belum diajak bicara. Para guru termasuk PGRI dkk perlu didengar masukan dan sarannya. Lalu yang terakhir hingga saat ini kepastian anggaran P3K masih simpang siur, antara ditangani Pusat atau Daerah. Kasus pengangkatan P3K pada tahun 2019 yang terkatung-katung," tandas Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera Kritik Wacana Penghapusan Jalur CPNS Guru (Twitter).
Mardani Ali Sera Kritik Wacana Penghapusan Jalur CPNS Guru (Twitter).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa tidak ada penerimaan CPNS guru pada 2021 mendatang. Yang ada hanya penerimaan guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring.

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Baca Juga: Guru Warning Daerah Hati-hati Buka Sekolah: Jangan Asal Siap Saja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI