Polisi Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Senin, 04 Januari 2021 | 12:00 WIB
Polisi Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor. Ia diperiksa dengan status sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Rizieq sedianya bakal diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Selain Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Detik-detik Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Saksi: Semoga Hakim Objektif

"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," katanya.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI