Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Non Aktif

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Januari 2021 | 11:37 WIB
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Non Aktif
Ilustrasi cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non aktif
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu BPJS Kesehatan bisa menjadi non aktif tanpa Anda sadari. Ini terjadi bila Anda tidak membayar iuran sesuai dengan jadwal. Lalu bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non aktif?

Kalau sudah tidak aktif, Anda tidak perlu khawatir karena Kartu BPJS Kesehatan non aktif masih bisa diaktifkan lagi. Caranya dengan membayarkan sejumlah iuran uang yang tertunggak sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.

Kalau sudah dibayarkan, kartu langsung aktif. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa jadi harus membayar denda apabila sudah terlanjur dirawat di rumah sakit tapi belum mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan Non Aktif.

Besarnya denda ialah 2,5 persen dari biaya diagnosis awal peserta yang sudah mendapatkan rawat inap di RS dalam rentang 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali. Agar terhindar dari persoalan seperti ini maka sebaiknya melaporkan kepada pihak BPJS jika mengalami masalah keuangan sehingga tidak bisa membayar iuran secara semestinya. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan solusi sebelum kartu di nonaktifkan.

Baca Juga: 11 Posisi Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3-S1

Cara utama untuk menghindari Kartu BPJS Non Aktif ialah bila tak bisa membayar iuran dengan harga seperti sebelumnya karena suatu faktor finansial maka sebaiknya kelasnya diturunkan sesuai dengan kemampuan finansial.

Setelah mengambil kelas sesuai kemampuan peserta bisa kembali membayar iuran rutin per bulan. Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan:

  • Kelas 1  iuran sebesar Rp 150.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000
  • Kelas 3 adalah Rp 35.000

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memastikan, kartu BPJS yang dinonaktifkan bisa langsung aktif lagi, asalkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ketika mau mengaktifkannya dan jangan lupa untuk membayar iuran sesuai ketentuan. Bila mendapati Kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan berikut Nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:

Baca Juga: Berlaku 1 Januari, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

  • Banda Aceh 085210913657
  • Medan 08116791003
  • Jambi 08117445897
  • Palembang 081273199265
  • Jakarta Pusat 081212326339
  • Jakarta Selatan 081212945526
  • Jakarta Timur 081388192220
  • Jakarta Barat 081283093171
  • Jakarta Utara 081282519335
  • Bogor 081213331413
  • Tangerang 082122375424
  • Bekasi 081280688771
  • Depok 081281789291
  • Bandung 08131236544

Demikian informasi singkat mengenai cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non aktif. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI