Soal Praperadilan Habib Rizieq, Ketum PA 212: Semoga Hakim Berlaku Adil

Senin, 04 Januari 2021 | 11:30 WIB
Soal Praperadilan Habib Rizieq, Ketum PA 212: Semoga Hakim Berlaku Adil
Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, berharap hakim bisa obyektif dalam sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai Senin (4/1/2021) hari ini.

Hal itu disampaikan Slamet ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Senin hari ini sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita hanya berdoa mudah mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet.

Selain itu, Slamet juga meminta hakim bisa melihat data sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan berharap hakim berlaku adil.

Baca Juga: Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan

"Bisa berlaku adil bisa melihat data-data sesuai fakta dilapangan kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Absen Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI