Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT. Tigapilar Argo Utama, Imanuel Tarigan dalam kasus suap penyaluran bantuan sosial corona se- Jabodetabek tahun 2020.
Tarigan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kami periksa Imanuel Tarigan dalam kapasitas saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Barubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Imanuel.
Baca Juga: Berkaca Kasus Bansos, PDIP Ragu Anies Punya Data Valid Penerima Vaksin
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu pesebagai tersangka korupsi paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Gibran Disebut Terlibat Kasus Bansos, Jaliari Batubara: Berita Tidak Benar
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.