Suara.com - Pengadilan Negeri Jakart Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, hari ini. Namun, Rizieq tak tidak bisa menghadiri sidang gugatan itu karena harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya.
Keterangan Rizieq tak bisa mengikuti persidangan diungkap salah satu pengacaranya, Muhammad Kamil Pasha.
"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil Pasha melanjutkan, pihaknya alan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Tapi poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq," sambungnya.
Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.

"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," tukas dia.
Dijaga Ketat
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP. Bahkan, sejak pagi apel pengamanan telah dilakukan.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan
Budi mengatakan, pengamanan akan dilakukan di tiga titik. Mulai dari Jalan Ampera Raya hingga kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada 1.500 personel yang diturunkan dalam pengamanan kali ini.