Jelang Sidang Praperadilan Rizieq, Barakuda hingga Raisa Ikut Turun Berjaga

Senin, 04 Januari 2021 | 09:14 WIB
Jelang Sidang Praperadilan Rizieq, Barakuda hingga Raisa Ikut Turun Berjaga
Sejumlah kendaraan taktis polisi di PN Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan Habib Rizieq, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) hari ini. Pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan secara ketat.

Pantauan Suara.com, aparat kepolisian beserta pihak lainnya tampak berjaga di sekitar Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di beranda pengadilan, tampak mobil barakuda dan kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa.

Selain itu, terdapat pula satu buah pos pengamanan (pospam) yang didirikan. Bahkan, ada sejumlah Brimob yang berjaga.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya meminta agar par pendukung Rizieq untuk tidak datang ke ruang sidang. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi virus Covid-19.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Hadirkan 4 Hal Ini dalam Sidang Praperadilan

"Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, kan karena protokol kesehatan harus kita perhatikan. Yang kami utamakan sehat dulu," kata Suharno kepada wartawan.

Suharno menambahkan, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Selanjurnya, apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Yakin Menang

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI