Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?

Senin, 04 Januari 2021 | 07:17 WIB
Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?
Tengku Zul. (YouTube/tvOneNews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan wakil sekretaris jenderal MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan soal pembubaran organisasi masyarakat yang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini.

Dia menyinggung pembubaran organisasi masyarakat tanpa pengadilan yang dilakukan pada masa orde lama dan orde baru.

Hal itu dia kicaukan melalui akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Minggu (3/1/2021).

Tengku Zul cuitan
Tengku Zul cuitan

Dia mempertanyakan perbedaan antara orde lama, orde baru dan reformasi.

Baca Juga: Bersyukur FPI Dibubarkan, Nikita Mirzani Singgung Soal Radikal

Sebab, menurut dia tidak ada pembeda pada orde baru dan reformasi saat ini.

"Orde lama bisa bubarkan organisasi masyarakat tanpa pengadilan. Orde lama bisa bubarkan partai politik tanpa pengadilan. Orde baru bisa bubarkan organisasi masyarakat tanpa pengadilan. Setelah reformasi, orde ini tetap bisa bubarkan organisasi masyarakat tanpa pegadilan. Terus orde ini namanya orde apa? Bedanya dimana?" cuit Tengku Zul, dikutip Suara.com.

Khawatir MUI Akan Dibubarkan seperti FPI

Tengku Zul sempat mencuitkan mengenai cuitannya pada 13 Mei 2019 lalu. Ia sempat mempertanyakan kepada Ketua MUI, yang saat itu dijabat oleh Ma'ruf Amin, mengenai pembubaran ormas HTI.

Tengku Zul sempat mengungkapkan kekhawatirannya jika suatu saat FPI atau MUI juga akan dibubarkan.

Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Eks Ketua FPI DIY-Jateng Belum Ambil Sikap

Dalam cuitannya, Tengku Zul mengatakan bahwa ia pernah berkata di kantor MUI kepada Ma'ruf Amin mengenai kekhawatirannya. Ma'ruf kemudian memandang wajahnya dan berkata, "Kita lawan."

Kemudian saat itu, Tengku Zul mempertanyakan apakah langkah tersebut tidak terlambat. Tidak memberikan jawaban, Ma'ruf Amin hanya terdiam mendengar pertanyaan tersebut.

"Saat itu Rapim MUI baru membahas Surat Permintaan Pendapat dari Pemerintah kepada MUI tentang HTI. Keputusan Rapat MUI menjawab Permintaan pendapat itu adalah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah RI tantang Ormasy HTI. Tidak ada pendapat dari MUI mengenai hal itu," tulis Tengku Zul dalam keterangannya.

Tengku Zul menyampaikan, sebelumnya MUI tidak memiliki pendapat mengenai HTI dan menyerahkan keputusannya kepada pemerintah RI. Seusai kegiatan rapat pimpinan tersebutlah, Tengku Zul mengajukan pertanyaannya kepada Ma'ruf Amin.

Sejarah mencatat, pada tahun 1960, Partai Islam Masyumi juga pernah dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat ini, satu lagi ormas Islam dibubarkan pada zaman Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tengku Zul tidak mengetahui ke depannya apakah ada ormas lainnya atau partai politik yang akan dibubarkan atau justru MUI yang akan mengalami hal serupa.

FPI Dibubarkan

Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada Rabu (30/12/2020).

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI