Pengikut Habib Rizieq Disarankan Istirahat Dulu dan Merenung Sejenak

Siswanto Suara.Com
Senin, 04 Januari 2021 | 06:00 WIB
Pengikut Habib Rizieq Disarankan Istirahat Dulu dan Merenung Sejenak
Ilustrasi: Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak lama setelah Front Pembela Islam dilarang pemerintah, sejumlah tokoh organisasi tersebut langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Pemerintahan Joko Widodo membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu (30/12/2020).

Seperti apa pandangan analis politik melihat perubahan yang begitu cepat tersebut.

"FPI ganti nama sama saja. Bagi saya ideologi dan paham sama maka itu tak ada beda. Saya sarankan anak buahnya HRS (Habib Rizieq Shihab) mencari lembaga nasionalis, cinta NKRI dan tidak anarkis," kata analis politik dari lembaga Political and Public Policy Jerry Massie kepada Suara.com.

Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Eks Ketua FPI DIY-Jateng Belum Ambil Sikap

Menurut prediksi Jerry, jika Front Persatuan Islam mengajukan izin pendirian organisasi, pemerintah tidak akan mengabulkan. Pasalnya, kata Jerry, singkatannya sama dengan FPI.

Jerry menyarankan agar pembentukan organisasi baru pasca FPI dilarang, ditunda dulu atau seandainya langsung saja membentuk partai politik.

"Saya sarankan agar dipending saja atau sekalian bikin parpol lebih elegan tapi tujuan, visi dn misi tak melenceng," kata Jerry.

FPI saat ini sedang dirundung masalah serius, terutama semenjak Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi. Baru-baru ini, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, serta sejumlah kasus hukum telah menantinya. 

Belum lagi kasus enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak polisi di jalan tol, saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Anggota FPI Calon Menantu Idaman, Kata Babe Haikal

"Jadi lebih baik istirahat sementara waktu dulu ada waktu merenung sejenak ditahun baru ini."

Tak perlu ngotot

Jerry menekankan sulit kiranya Front Persatuan Islam mendapatkan izin pembentukan organisasi dari pemerintah. 

"Sekali lagi baik izin Kemenkumham, Kemenag bahkan Kemendagri tak akan dikeluarkan jika organsasi dan orang yang sama," katanya.

Itulah sebabnya, Jerry menyarankan mereka mencari opsi yang lain atau cari jalan alternatif lain.

"Paling penting ubah mindset yang dianggap 'anarkis' oleh publik."

"Apa sih alasan utama ngotot mengganti nama FPI masih tetap FPI lagi? Bikin organisasi itu kalau punya tujuan mulia dan humanis baru membuat ketaqwaaan pada Tuhan YME itu baik"

Pemerintah, kata Jerry, memahami kebebasan berpendapat, tapi harus menghindari anarkisme.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam  tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyant.

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia dalam laporan Antara.

Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama  memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.

"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.

Pengajar ilmu hukum UI berpandangan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal, terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah."

Pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI, kata dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," kata Indriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI