Suara.com - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pihak yang berhak menguasai atau mengelola persil tanah sitaan negara yang berada di salah satu wilayah di Kecamatan Mantrijeron.
“Untuk dua persil tanah sitaan negara tersebut memang sudah ada keputusan kasasi dari MA tentang pemanfaatannya. Tetapi, belum ada kejelasan mengenai status penguasaannya oleh siapa. Ini yang masih kami tunggu keputusan dari pusat,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kota Yogyakarta Eddy Heri Suasana di Yogyakarta, Minggu (3/12/2021).
Dua persil tanah dengan total luas lebih dari 7.600 meter persegi tersebut merupakan sitaan negara dari salah satu kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun lalu.
“Karena sitaan negara, maka menjadi milik negara. Kami sudah mengajukan permohonan untuk pengelolaannya, tetapi semua keputusan tergantung dari pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga: Heroe Akui Ada Kerumunan di Malioboro dan Titik Nol Saat Malam Tahun Baru
Bisa saja, kata Edy, tanah sitaan tersebut justru dikelola oleh Pemerintah DIY sesuai hasil kajian dari pusat.
“Atau pusat menyerahkannya ke Pemkot Yogyakarta. Oleh karenanya, lebih baik ditunggu dulu sampai status alas hak atas tanah ini jelas baru dimanfaatkan lebih lanjut,” katanya.
Sesuai keputusan kasasi MA, tanah sitaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan sosial, agama, dan kepentingan umum atas nama salah satu yayasan.
“Bersabar sedikit lagi sebelum memanfaatkan. Supaya alas hak-nya jelas. Itu saja,” katanya.
Setelah status tanah tersebut menjadi jelas, maka akan dilanjutkan dengan proses hibah terkait pemanfaatan tanah oleh yayasan. [Antara]
Baca Juga: Takut Masih Ada Covid-19, Stephanie Pilih Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah