Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Mulai 4 Sampai 17 Januari 2021

Minggu, 03 Januari 2021 | 22:13 WIB
Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Mulai 4 Sampai 17 Januari 2021
Ilustrasi Jakarta (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar masa transisi setelah beberapakali menerapkan kebijakan serupa. "Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi (mulai 4 Januari) hingga 17 Januari 2021," kata Anies, Minggu (3/1/2021).

Sementara sejumlah kalangan menyarankan Anies untuk memberlakukan PSBB secara ketat karena pertimbangan jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, daya tampung rumah sakit semakin sedikit, dan banyak orang baru kembali dari liburan di luar kota sehingga meningkatkan potensi kasus baru.

Anies memberlakukan PSBB masa transisi karena khawatir terjadi lonjakan kasus usai musim libur akhir tahun. Kebijakan PSBB masa transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020.

Awal tahun ini, petugas kesehatan akan menggencarkan testing, tracing, dan treatment atau pengetesan, penelusuran, dan pengobatan. Pergerakan masyarakat yang tinggi dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-18 lebih luas lagi.

Baca Juga: Makin Mengkhawatirkan, Anies Disarankan Tarik Tuas Rem Darurat Covid-19

"Melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan tahun baru 2021," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti mengatakan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota Negara kembali meningkat. Data 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari data 20 Desember 2020, yakni 13.066 kasus.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata dia.

Saran anggota DPRD

Anies Baswedan disarankan segera menerapkan kembali PSBB secara ketat. Kenaikan kasus Covid-19 dinilai sudah cukup menjadi alasan untuk memberlakuan kebijakan itu, belum lagi pada awal 2021, banyak orang yang habis liburan dari luar kota kembali lagi ke Jakarta.

Baca Juga: Takut Covid-19 Tak Terkendali, Anies Disarankan Berlakukan PSBB Ketat Lagi

Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono mengatakan pada 25 dan 26 Desember 2020, tercatat 2.096 kasus positif dan 2.058 kasus positif. Jumlah kasus harian tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi di Jakarta.

"Sementara persentase kasus positif atau positivity rate di Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 11,1 persen," ujar Mujiyono.

Mujiyono juga mengingatkan kapasitas tampung rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jakarta nyaris penuh. Dari 6.663 kamar isolasi, 5.691 kamar atau 85 persennya sudah terisi pasien.

"Begitu juga kondisi ruang ICU, dimana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907 sehingga persentasenya 80 persen," tuturnya.

Kedatangan warga dari luar kota harus diwaspadai

Sejak 18 Desember hingga 26 Desember 2020 tercatat 79.694 orang menggunakan jasa kereta api untuk pergi ke luar dari Jakarta.

Kemudian sebanyak 483.072 kendaraan sejak 23 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020 meninggalkan Ibu Kota.

Jumlah penumpang pesawat udara pada bulan Desember meningkat 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan rata-rata jumlah yang berangkat per hari sebanyak 83 ribu orang sampai 85 ribu orang.

"Dengan peningkatan aktivitas warga berpergian seperti ini maka akan sangat potensial terjadi lonjakan penderita Covid-19 pada awal Januari 2021 mengingat mereka yang berpergian tersebut akan kembali masuk bekerja," tuturnya.

Menurut Mujiyono pemberlakuan kembali PSBB secara ketat akan menjadi shock therapy.

"Emang ada pilihan lain? Rem darurat juga bisa jadi shock therapy. Dua minggu saja cukup," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI