Pakar Sebut Pembubaran FPI Berkaitan dengan Ahok, Ferdinand Beri Respon

Minggu, 03 Januari 2021 | 16:50 WIB
Pakar Sebut Pembubaran FPI Berkaitan dengan Ahok, Ferdinand Beri Respon
Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan soal pakar hukum yang mengkaitkan pembubaran FPI terhadap kekalahan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Saat itu, Ahok kalah dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Ahok dan pasangannya, Djarot harus kalah dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut pakar hukum Muhammad Taufiq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Bravos Radio Indonesia, pembubaran FPI oleh pemerintah ini dipicu oleh dorongan dari kelompok tertentu sebagai balasan terhadap FPI pada Anies dan Sandiaga Uno pada saat itu.

"Yang saya lihat, (pembubaran) ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa. Saya tidak tahu, apakah itu ada kaitannya dengan Pilkada DKI," ujar Taufiq, dikutip Suara.com.

Baca Juga: Gerindra Terbelah, Fadli Zon Bantah Pernyataan Keponakan Prabowo

Taufiq berpendapat bahwa ada pihak tertentu yang mendesak pemerintah untuk membubarkan FPI.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @Ferdinand Haean3.

Respon Ferdinand Hutahaean. (Twitter/FerdinandHaean3)
Respon Ferdinand Hutahaean. (Twitter/FerdinandHaean3)

Dia mencuitkan bahwa pendapat pakar hukum tersebut tidak layak untuk didengarkan.

"Kalau sudah gabung di sebelah, mau pakar, profesor, doktor, Phd, ahli, ujung-ujungnya cuma dagelan saja. Tak layak didengar," cuit Ferdinand.

FPI Dibubarkan Pemerintah

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anggota FPI Pemilik 201 Kilogram Sabu di Petamburan?

Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada Rabu (30/12/2020).

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI