Tak Mau Tahu Isi Chat Mesum Rizieq, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi Saja

Minggu, 03 Januari 2021 | 00:32 WIB
Tak Mau Tahu Isi Chat Mesum Rizieq, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi Saja
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan warganet soal kasus dugaan chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Seorang pengguna akun Twitter bernama Mamun Murod -- yang juga berprofesi sebagai Guru Program Studi Ilmu Politik UMJ, awalnya mempertanyakan keputusan kepolisian yang kembali mengusut kasus tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Mahfud dengan menyebut ada pihak yang mengajukan praperadilan hingga membuat kasus dugaan chat mesum Rizieq kembali diusut.

"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (2/1/2021). 

Baca Juga: Sudah Diperbolehkan, HNW Minta Mahfud MD Tak Lagi Ganggu FPI Reborn

Menyambung jawaban sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah bertanya ke pihak kepolisian. 

Dari keterangan pihak kepolisian yang diperolehnya, kasus dugaan chat mesum Rizieq dengan perempuan bernama Firza Husein terjadi pada 2016. Kasus itu masuk ke tahap penyidikan namun dinyatakan SP3 ketika Rizieq berada di Arab Saudi. 

Akan tetapi saat ini, SP3 itu telah dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan setelah ada pihak yang menggugatnya. Dengan demikian, lanjut Mahfud, maka kasus dugaan chat mesum Rizieq diteruskan. 

"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," pungkasnya. 

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD FPI Berubah Nama Jadi Front Pejuang Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI