Suara.com - Kebijakan pemerintah yang menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama dua minggu, mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendapat dukungan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dukungan tersebut disampaikan Aziz sebagai upaya mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19.
"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," kata Azis dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara di Jakarta pada Sabtu (2/1/2021).
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan dengan rutin dan intensif serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.
Baca Juga: Hari Pertama 2021, Sebanyak 13 Warga Negara Asing Lolos Masuk Indonesia
Azis mengingatkan, virus baru Covid-19 B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Azis mengimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan internasional, dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.
"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," katanya. (Antara)
Baca Juga: Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi