BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!

Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:24 WIB
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Ilustrasi ASN. BKN peringatkan ASN yang terlibat dan menjadi simpatisan organisasi terlarang akan dipecat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.

Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. 

"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: BKN Wacanakan Mulai 2021 Semua Guru Berstatus PPPK, Bukan PNS

Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. 

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI