Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:13 WIB
Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi
Kapolri Jenderal Idham Aziz. Terbitnya Maklumat Kapolri yang mengatur tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela islam atau (FPI) menimbulkan polemik. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menuding Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan hak asasi terkait dikeluarkannya maklumat Polri terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam atau (FPI).

Pelarangan itu dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz melalui maklumat nomor:Mak1/1/2021, salah satunya yang dikritik yakni Pasal 2d yang berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Melalui perwakilan organisasi masyarakat sipil, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut maklumat yang dikeluarkan Polri sepatutnya bukan untuk masyarakat luas. Namun, terkhusus bagi anggota Polri.

"Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melalui keterangannya pada Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Dewan Pers Pastikan Media Boleh Siarkan Konten Berita Soal FPI

Menurut Fatia, SKB ini pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking). Sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus.

"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ucap Fatia.

Oleh karena itu, mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi.

"Semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia," ucap Fatia

Termasuk, kata Fatia, Polri harusnya konsisten dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Bisa Menjadikan Bangsa Indonesia Tertutup

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," tutup Fatia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI