Kasus Gisel Disorot Media Inggris, Sebut Hukum di Indonesia Terlalu Keras

Sabtu, 02 Januari 2021 | 12:51 WIB
Kasus Gisel Disorot Media Inggris, Sebut Hukum di Indonesia Terlalu Keras
Foto ini diambil saat artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media asal Inggris, The Sun turut menyoroti kasus Gisel dan menyebut hukum di Indonesia cukup keras karena membuatnya terbelit dalam undang-undang pornografi.

Dalam tulisan 31 Desember, The Sun melaporkan Gisel menghadapi hukuman penjara setelah rekaman seks yang dicuri dari ponselnya dipublikasikan secara online.

"Gisella Anastasia, 30, tampil dalam klip berdurasi 19 detik yang viral bulan November dan ia sekarang dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi yang kontroversial di negara itu," lapor The Sun (02/01).

"Anastasia dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang ada dalam klip tersebut, tapi mengatakan bahwa itu diambil dari ponsel Anastasia yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain."

Baca Juga: Tutup 2020, Gisel Tuliskan di Medsos: Tahun yang Amat Sangat Berat

Lebih lanjut, The Sun menyinggung bahwa undang-undang anti-pornografi bisa saja jadi bumerang dan menjerat korban menjadi pelaku. "Tetapi Anastasia dan Defretes juga sedang diselidiki."

The Sun soroti kasus Gisel. (The Sun)
The Sun soroti kasus Gisel. (The Sun)

"Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara."

Kasus Gisel bukan yang pertama terjadi di Indonesia. The Sun menyebut kasus serupa juga terjadi pada Ariel di tahun 2010. Video seksnya tersebar setelah laptop miliknya dicuri.

"Irham tidak terbukti mempublikasikan videonya sendiri, tapi hakim menghukumnya karena lalai dan gagal mencegah distribusinya. Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik."

Dalam akhir tulisan, The Sun menulis undang-undang itu ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan. "(Mereka) berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulisnya.

Baca Juga: Wacana Gisel Kehilangan Hak Asuh Gempi, Jessica Iskandar Makin Kurus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI