Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak lagi mengganggu FPI reborn yang telah berganti nama usai dibubarkan.
Sebab, Mahfud MD telah memberikan pernyataan mengizinkan FPI berganti nama usai dibubarkan.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil ketua MPR RI itu melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.
"Boleh kata @mohmahfudmd soal eks FPI yang dirikan Front Persatuan Islam untuk lanjutkan perjuangan bela agama, bangsa, negara sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2021).
Politisi PKS itu menegaskan, pembentukan organisasi merupakan bagian dari HAM yang telah diakui oleh UUD 1945.
Ia meminta agar Mahfud MD tak lagi mengganggu FPI reborn yang telah berganti nama setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
"Maka jangan diganggu lagi," ungkapnya.

Menurut HNW, organisasi terlarang di Indonesia merujuk pada undang undang adalah organisasi separatis dan komunis.
Sementara itu, FPI tidak termasuk dalam golongan organisasi separatis dan komunis yang terlarang dalam UU.
Baca Juga: Ada Poster Warga Jakarta Senang FPI Dibubarkan, Siapa yang Pasang?
"Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis," tuturnya.