Kecam Pembubaran FPI, Amien Rais ke Jokowi Ungkit Kebiadaban Firaun

Jum'at, 01 Januari 2021 | 09:07 WIB
Kecam Pembubaran FPI, Amien Rais ke Jokowi Ungkit Kebiadaban Firaun
Amien Rais Soal Pembubaran FPI (YouTube/AmienRaisOfficial).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menuai reaksi kecewa dari Eks Ketua MPR Amien Rais.

Amien Rais lewat sebuah video berjudul "Pembubaran FPI: Penghancuran Demokrasi Oleh Rezim", memperingatkan pemerintahan Jokowi dengan mengungkit kebiadaban sosok Firaun.

Pasalnya, Amien Rais menyoroti rentetan peristiwa yang belakangan terjadi dan berhubungan dengan FPI. Salah satunya adalah penembakan 6 Laskar FPI yang kini masih menyimpan misteri.

"Nah dalam hal ini saudara-saudara, ini wanti-wanti saya kepada Pak Jokowi bahwa ketika Firaun mengganas di Mesir, biadap sekali, ada seorang iman yang mengingatkan, Hei Firaun dan konco-konconya (teman-temannya--Red) kamu jangan biadab, jangan membunuh orang semau-maumu, nah dia dikejar-kejar," terang Amien Rais seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Gubernur Ridwan Kamil: Indonesia Butuh Kedamaian

Pengungkitan sosok Firaun itu disampaikan oleh Amien Rais usai membahas keputusan pemerintah soal pembubaran FPI yang menurutnya teramat dahsyat. Menurutnya, langkah itu menandakan pemerintahan Jokowi menghabisi demokrasi.

Amien Rais Soal Pembubaran FPI (YouTube/AmienRaisOfficial).
Amien Rais Soal Pembubaran FPI (YouTube/AmienRaisOfficial).

"30 Desember kemarin ada peristiwa yang dahsyat lagi yakni FPI dibubarkan dengan SKB 3 menteri dan badan-badan tinggi lainnya. Jadi yang tandatangan surat keputusan bersama itu adalah Mendagri, Menkominfo, Menkumham, kemudian lainnya ada Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT," kata Amien Rais.

"Jadi saudara-saudaraku, saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Amien Rais pun membacakan ulang isi pertimbangan pemerintah sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama soal pembubaran FPI. Dia lalu mengatakan, pemerintah seolah menyimpulkan FPI adalah teroris.

Amien Rais menyinggung 6 Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu silam.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sosialisasikan Pelarangan FPI ke-27 Daerah, Termasuk Bekasi

"Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita gak boleh bantah bahwa 6 Laskar FPI yang menurut kita syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris," tukas Amien Rais.

"Saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai," imbuhnya keras.

Soal langkah-langkah pemerintah saat ini, Amien Rais mengingatkan Mahfud MD dan Jokowi untuk melihat kembali perbuatan mereka semasa menjabat.

Amien Rais mengatakan hanya bisa mengingatkan agar Jokowi, Mahfud MD, dan teman-teman lainnya berhati-hati.

"Saya hanya mengingatkan yang kaya begini ini. Kalau mau diteruskan ya monggo. Silakan gaspol, silakan terus, tapi urusan anda Pak Jokowi dan teman-teman, juga MAhfud MD yang kemarin mengumumkan," jelas Amien Rais.

"Hati-hati ya Mahfud MD, urusannya langsung kepada Allah. Tolong 3 tahun setelah ini kalau anda masih berkuasa sampai 2024, nanti anda menoleh ke belakang. Kok saya dulu bisa begitu ya, tapi sudah terlambat. Ini wanti-wanti ikhlas saya. Mau diterima monggo, mau dibuang diremehkan saya juga tidak ada masalah," tegasnya.

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI