Ajak Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon sebut Demokrasi kian Ambruk!

Kamis, 31 Desember 2020 | 19:09 WIB
Ajak Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon sebut Demokrasi kian Ambruk!
Fadli Zon Angkat Bicara Soal Batalnya Acara ILC (YouTube/Fadli Zon Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kedua, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun, yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin), dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok," ujar Fadli Zon.

Selain empat variabel yang dijelaska Fadli Zon, ada beberapa variabel penting lain yang skornya masih tergolong buruk di bawah 60, yakni ancaman kekerasan yang menghambat kebebasan berekspresi sebesar 57,35 poin, persentase anggota dewan perempuan 58,63 poin, demonstrasi kekerasan 30,37 poin. Dalam pengukuran Indeks Demokrasi Fadli Zon menuturkan skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi.

Lalu, Fadli Zon melanjutkan argumennya tentang kemunduran demokrasi.

"Ketiga, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif. Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR RI," tukasnya.

Fadli Zon memberikan contoh dari Perppu yang dikeluarkan Presiden dan eksekutifnya, yakni Perppu Corona 2020. Perppu tersebut Fadli jelaskan telah mengubah delapan pasal sekaligus, yaitu UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.

"Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif. Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara," tulisnya.

Pada argumen terakhir, Fadli Zon memaparkan bahwa Amandemen UUD 1945 telah memberi perisa yang besar untuk Presiden

"Dan keempat, kian besarnya impunitas yang dimiliki Presiden. Amandemen UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat besar kepada Presiden. Kini, Presiden tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR RI," jelasnya.

Fadli Zon menjelaskan hal itu membuat Presiden dan jajarannya tak lagi bisa diajukan ke muka pengadilan jika ada kebijakannya yang dianggap menyeleweng melalui Perppu Corona, haatzaai artikelen, dan lesse majeste. Walau begitu beberapa pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden sudah dicabut oleh MK pada 4 Desember 2006.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Risma Ambil Kerjaan Kadinsos Blusukan di Kolong Jembatan

Fadli Zon turut memberitahu bahwa Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah menerapkan haatzaai artikelen selama menjabat presiden. Hal itu ia dapat dari penjelasan Prof. Mardjono Reksodipuro, yang menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di MK pada 2006.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI